Islam Mengharamkan Minuman Keras

Minuman keras ialah minuman yang dapat menyebabkan peminum mabuk dan dapat menghilangkan kesadarannya. Islam benar benar mengharamkan dan Allah melaknat minuman keras baik untuk dikonsumsi, dijual, dibuat, dan lainnya. Sabda Rasulullah,

“Aku telah dikunjungi oleh malaikat Jibril dan ia mengatakan, ‘Hai Muhammad, Allah telah melaknati khamar, yang membuat, yang memeras, peminum, pembawa, penjual, pembeli, dan yang menghidangkannya’.” (HR. Ibnu Abbas)


“Aku mengutuk khamer, peminum, pejamu, pembeli, pemerah, yang diperahkan, pembawa, yang dibawakan, dan pemakan harganya.” (HR. Abu Daud)

Tiap-tiap minuman yang memabukkan dilarang, dan sesuatu yang apabila dikonsumsi dalam jumlah yang banyak mengakibatkan mabuk, maka dalam jumlah sedikit pun termasuk haram. Maka Nabi bersabda,

“Tiap-tiap yang memabukkan adalah haram.”

Dalam riwayat lain dari Jubir bin Abdullah, ketika seorang dari Yaman bertanya kepada Rasululah SAW Mengenai minuman yang diminum di Yaman, yang bahan bakunya dari gandum yang bernama mazar, apakah minuman itu memabukkan atau tidak. Maka dijawab oleh Rasulullah SAW, “Tiap-tiap minuman yang memabukkan itu adalah haram.”

Sekarang ini banyak beredar minuman yang menyatakan nonalkohol. Padahal tidak hanya zat alkohol yang bisa memabukkan. Juga para produsen minuman keras saat ini sering mengakali dengan cara mengganti namanya, tetapi tetap saja isi minumannya memabukkan. Minuman seperti ini, yang diragukan kehalalannya hukumnya haram. Karena dalam kaidah fiqih apabila yang halal dan yang haram dicampurkan, maka akan dimenangkan yang haram. Nabi bersabda,

“Sekelompok umatku akan minum khamr (minuman keras) dan menyebutkannya dengan nama (baru) selain nama khamr. Para penyanyi wanita akan mendatangi mereka, lalu para pemain musik akan melakukan pertunjukan dihadapan mereka.” (HR Imam Ahmad dan Bukhari)

Pada dasarnya ada beberapa alasan Islam melarang minuman keras yaitu,

1. Allah sendiri yang menyatakannya dalam Al-Quran

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS Al-Baqarah:219)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,.. (QS An-Nisa:43)

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).(QS Al-Maaidah:90-91)

2. Penyebab Dosa

Akibat dari sifatnya yang memabukkan, orang yang meminumnya akan kehilangan kedaran. Jika sudah begitu, orang tersebut tidak bisa mengendalikan dirinya dan akan berbuat dosa sesukannya.

Ahmad Taufik memasukkan minuman keras ke dalam bukunya yang berjudul 101 Dosa-dosa Besar sebagai salah satu dosa besar. Allah berfirman,

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.” (QS Al-Baqarah:219)

Minuman keras merupakan induk dari segala kejahatan. Karena orang yang mabuk tidak peduli atas apa yang dilakukannya. Dan apabila yang dilakukannya termasuk perbuatan jahat, maka dosa yang didapatnya. Nabi SAW telah besabda,

“Hendaklah kamu jauhi minuman keras itu, karena ia adalah induk dari segala perbuatan jahat itu. Barangsiapa yang tidak mau menjauhinya, sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Thabrani)

Dan yang lebih buruk adalah orang yang meminum minuman keras lalu ia mati, maka ia mati seperti matinya penyembah berhala. Orang yang menyembah berhala disebut musyrikun dan perbuatannya disebut syirik. Sedangkan syirik adalah dosa yang paling besar. Rasulullah SAW bersabda,

“Barangsiapa minum khamer tidak mabuk, maka Allah akan menjauhi dirinya selama 40 malam, dan barangsiapa minum khamer mabuk, maka Allah tidak menerima tebusannya selama 40 malam. Jika ia mati pada waktu itu, maka ia mati seperti matinya penyembah berhala dan Allah berhak memberi minum kepadanya air keringat bercampur darah dari penghuni neraka.” (HR. Hakim)

3. Jauh dari Keberuntungan


Artinya
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al-Maaidah:90)

Jelas berdasarkan ayat diatas meminum minuman keras itu menjauhkan diri dari keberuntungan. Sedangkan bisa masuk surga, doa terkabul, dan sebagainya termasuk keberuntungan.

Nabi bersabda,

“Setiap yang memabukkan itu adalah khamer dan tiap-tiap khamer itu haram. Barangsiapa minum khamer di dunia, lalu ia mati belum sempat taubat daripadanya (khamer), sedang ia sebagai pecandu, maka di akhirat dia tidak dapat meminumnya.”(HR. Muslim)

Kelak di surga nanti, penghuninya akan disuguhkan minuman yang seperti khamer. Tetapi sifat mabuknya sudah dihilangkan. Dan orang yang berdasarkan hadis diatas tidak akan masuk surga. Karena dia tidak akan mencicipi minuman tersebut, yang berarti dia tidak di surga.

Rasulullah SAW besabda,

“Hendaklah kamu jauhi minuman keras itu, karena ia adalah induk dari segala perbuatan jahat itu. Barangsiapa yang tidak mau menjauhinya, sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Thabrani)

Karena kejahatan berakibat kepada dosa dan sering kali berujung pada neraka, orang sering kali sulit terkabul doanya karena banyaknya dosa yang menumpuk. Dan apabila seseorang sering berbuat kejahatan orang tersebut sulit dipercaya dan sulit mendapat tempat dimasyarakat.

4. Merusak Segalanya

Pembuatan minuman keras bergantung kepada ragi, yang mudah dijumpai dimanapun. Ragi memakan gula untuk menghasilkan alkohol dan karbon dioksida. Agar ragi berkembang, diperlukan gula sebagai makanannya dan suhu yang hangat. Ragi akan terus tumbuh sampai gula habis atau sampai alkohol membunuh ragi tersebut. Itu sebabnya volume zat alkohol hanya akan maksimal sebelum proses fermentasi berhenti. Untuk membuktikan bahaya zat alkohol dapat dilakukan dengan cara memasukkan isi telur kedalam larutan alkohol 95%. Maka hasilnya adalah telur akan berwarna putih seperti direbus.

Dari kejadian diatas, sudah dapat dibuktikan bahwa zat alkohol merusak induknya sendiri. Dengan meminum minuman keras itu sama artinya dengan kita merendam tubuh kita dengan alkohol.

Minuman keras efeknya merusak segalanya, termasuk kehidupan manusia. Dibidang kesehatan, ekonomi maupun sosial. Penelitian menunjukan bahwa pemabuk kehilangan 26 tahun umurnya dari total umur yang dimilikinya. Peminum minuman keras memiliki waktu 4 hari lebih lama di rumah sakit dari pada yang tidak meminum. Meminum minuman keras menurunkan produktivitas bekerja yang berujung pada kebangkrutan. Biaya yang dihabiskan untuk masalah minuman keras cukup untuk membeli setiap sekolah seni di amerika. Minuman keras juga menyebabkan pengeluaran lebih besar dari biasanya, di tambah lagi bekerja dengan tidak maksimal yang berujung pada pemasukan sedikit. Dan efek dari minuman keras menghilangkan 10% ingatan peminumnya.

Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Tidak boleh melakukan perbuatan (mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain“


“dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS Al Israa:26-27)

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: